Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut: Wajib atau Sunnah?

Memotong Kuku dan Rambut: Wajib atau Sunnah?

Bagi seseorang yang telah berniat dan memiliki hewan qurban, terdapat anjuran untuk tidak memotong rambut (baik rambut kepala, kumis, maupun bulu lainnya) serta kuku sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih.

  1. Perbedaan Pendapat Ulama

Mengenai status hukum larangan ini, para ulama memiliki beberapa pandangan:

  • Sunnah (Madzhab Syafi’i): Mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa larangan ini hukumnya Makruh Tanzih (sebaiknya ditinggalkan, namun tidak berdosa jika dilakukan). Jadi, memotong kuku atau rambut tidak membatalkan qurban, hanya saja kehilangan keutamaan sunnah.
  • Wajib (Madzhab Hanbali): Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa larangan ini bersifat wajib. Melanggarnya dianggap berdosa, meskipun qurbannya tetap sah secara syariat.
  1. Dalil Hadits Nabi Muhammad SAW

Anjuran ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

  1. Hikmah di Baliknya

Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar seluruh anggota tubuh pequrban tetap utuh saat proses pembersihan dosa (melalui ibadah qurban) berlangsung, sehingga setiap bagian tubuhnya terbebas dari api neraka. Selain itu, ini merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang yang sedang berihram dalam ibadah Haji.

Kesimpulan

Larangan ini tidak wajib menurut mayoritas ulama, melainkan bersifat sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Jika Anda secara tidak sengaja atau karena kebutuhan mendesak memotong kuku atau rambut, qurban Anda tetap sah dan tidak perlu membayar denda (fidyah).

Leave a Comment