Larangan Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Qurban

Larangan Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Qurban

Secara umum, mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menegaskan bahwa menjual bagian apa pun dari hewan qurban, termasuk kulit, tanduk, bulu, maupun tulang, adalah dilarang (haram).

Ibadah qurban adalah persembahan total kepada Allah SWT. Sesuatu yang telah dipersembahkan untuk Allah tidak boleh ditarik kembali manfaat finansialnya bagi orang yang berqurban (shohibul qurban) maupun pihak pengelola (panitia).

  1. Dalil Hadits Nabi Muhammad SAW

Larangan ini sangat jelas disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

“Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya (tidak mendapat pahala qurban).” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)

  1. Status Upah bagi Tukang Jagal

Sering terjadi kulit atau kepala hewan diberikan kepada tukang jagal sebagai bagian dari upah menyembelih. Hal ini pun dilarang. Upah jagal harus diberikan secara terpisah dari harta pribadi shohibul qurban, bukan diambil dari bagian hewan tersebut.

Ali bin Abi Thalib RA berkata:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau… dan aku tidak memberikan sesuatu pun darinya (sebagai upah) kepada tukang jagal. Beliau bersabda: ‘Kami akan memberikan upah kepada mereka dari harta kami sendiri’.” (HR. Muslim)

  1. Pemanfaatan yang Diperbolehkan

Meskipun tidak boleh dijual, kulit dan tanduk tersebut boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau umum, seperti:

  • Dijadikan sajadah, bedug, atau alas duduk.
  • Disedekahkan kepada fakir miskin (penerima sedekah boleh menjualnya karena status kepemilikan sudah berpindah sepenuhnya).
  • Dihibahkan untuk kepentingan sosial/masjid (pihak masjid kemudian boleh mengelolanya).

Menjual kulit dan tanduk hewan qurban oleh shohibul qurban atau panitia hukumnya tidak diperbolehkan. Jika panitia ingin mengelola kulit tersebut agar tidak mubazir (misalnya dikumpulkan lalu dijual untuk dana masjid), maka harus ada akad wakalah (perwakilan) yang jelas dari para pequrban yang menyatakan bahwa mereka menyedekahkan kulit tersebut kepada pihak masjid untuk dikelola.

Leave a Comment