Secara garis besar, mayoritas ulama (termasuk dari kalangan Madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali) berpendapat bahwa memberikan daging qurban kepada non-muslim hukumnya diperbolehkan, terutama jika mereka adalah tetangga, kerabat, atau orang-orang yang hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam.
-
Landasan Kemanusiaan dan Toleransi
Ibadah qurban memiliki dimensi sosial yang luas. Memberikan daging kepada non-muslim merupakan bentuk kebaikan (al-birr) dan sarana untuk menunjukkan wajah Islam yang ramah (dakwah bil hal). Allah SWT berfirman:

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa berbuat baik, termasuk dalam hal berbagi makanan, sangat dianjurkan selama tidak ada permusuhan.
-
Status Qurban yang Diberikan
Ada perbedaan kecil dalam detail pemberian:
- Qurban Sunnah: Para ulama lebih longgar memperbolehkan pemberian daging qurban sunnah kepada non-muslim sebagai hadiah atau sedekah.
- Qurban Nazar: Sebagian ulama berpendapat daging qurban nazar (wajib) hanya boleh diberikan kepada fakir miskin dari kalangan muslim. Namun, untuk qurban rutin tahunan, memberikan kepada tetangga non-muslim sangatlah baik untuk menjaga harmoni sosial.
-
Hikmah di Baliknya
Memberikan daging qurban kepada non-muslim dapat menjadi pintu pembuka komunikasi yang baik. Dalam sejarah, para sahabat Nabi juga sering berbagi hasil sembelihan dengan tetangga mereka tanpa memandang agama.
Rasulullah SAW bersabda: “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga…” (HR. Bukhari), dan hadits ini bersifat umum untuk semua tetangga.
Memberikan daging qurban kepada non-muslim diperbolehkan dan sah. Hal ini justru sangat dianjurkan di lingkungan masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia untuk mempererat tali persaudaraan antarwarga dan menunjukkan bahwa manfaat ibadah Islam dapat dirasakan oleh seluruh alam (Rahmatan lil ‘Alamin).
