Secara umum, hewan yang mengalami cacat sedikit seperti telinga robek atau tanduk patah tetap sah untuk dijadikan qurban, namun hukumnya menjadi Makruh. Hal ini dikarenakan qurban adalah persembahan kepada Allah, sehingga memberikan yang paling sempurna adalah bentuk ketakwaan yang utama.
- Batasan Cacat yang Tidak Sah
Rasulullah SAW telah menetapkan empat kriteria cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan qurban (HR. Tirmidzi & Abu Daud):
- Buta sebelah yang jelas kebutaannya.
- Sakit yang jelas sakitnya (menular atau menurunkan kualitas daging).
- Pincang yang jelas pincangnya (tidak bisa berjalan bersama kawanan).
- Sangat Kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
- Kondisi Telinga Robek dan Tanduk Patah
- Telinga Robek/Bolong: Jika robeknya hanya sedikit (bukan hilang sebagian besar telinganya), maka qurban tetap sah. Namun, jika telinganya hilang total sejak lahir atau terpotong mayoritasnya, sebagian ulama menganggapnya tidak layak.
- Tanduk Patah: Jika tanduk patah di bagian luar atau tidak sampai merusak bagian dalam kepala/otak hewan, maka qurban tetap sah. Hewan yang lahir tanpa tanduk pun sah untuk diqurbankan.
Dalil dan Kaidah Fikih
Ibadah qurban didasarkan pada penghormatan terhadap syiar Allah:

Kaidah fikih menyebutkan bahwa kekurangan yang tidak mengurangi substansi daging atau manfaat utama hewan biasanya masih ditoleransi, meski mengurangi keutamaan (fadhilah).
Hewan dengan telinga robek sedikit atau tanduk patah sah untuk dijadikan qurban. Meski demikian, sangat disarankan untuk memilih hewan yang paling sehat, gagah, dan tanpa cacat sedikit pun sebagai bentuk penghormatan tertinggi dalam beribadah.
