Hukum Qurban dengan Hewan Cacat Ringan
Secara umum, hewan yang mengalami cacat sedikit seperti telinga robek atau tanduk patah tetap sah untuk dijadikan qurban, namun hukumnya menjadi Makruh. Hal ini dikarenakan qurban adalah persembahan kepada Allah, sehingga memberikan yang paling sempurna adalah bentuk ketakwaan yang utama. Batasan Cacat yang Tidak Sah Rasulullah SAW telah menetapkan empat kriteria […]
Hukum Qurban dengan Hewan Cacat Ringan Read More »









